Situs tersebut adalah jenama situs lama yang beroperasi beberapa tahun terakhir meski pernah beperkara hukum. Salah satu contohnya tertulis dalam berkas putusan nomor 711/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt terhadap terdakwa Yonnaldo Sipahelut. Berdasarkan pasal perjudian dalam UU 1/2023, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
”Karena kita sebagai pengemban elemen penegakan hukum. Direktorat Siber sendiri bersama-sama dengan direktorat slot deposit pulsa lain. Mungkin dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, dan juga direktorat yang lain itu. Itu juga kita bersama-sama terus melakukan upaya untuk penegakan hukum terhadap fenomena perjudian online,” kata Rizki.
Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta (hal. 222).
Tetapi bukan buat usaha, malah masuk ke situ (judi daring). Grup yang baru beranggota 190 orang itu memang dibuat khusus sebagai ruang diskusi, edukasi, curhat, berbagi pengalaman, saran, dan solusi melepas jerat candu judi daring. Sekaligus ruang untuk saling mengingatkan tentang bahaya judi daring. Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Aransha menambahkan, di banyak negara, gangguan mental akibat judi daring juga menjadi isu kesehatan mental tersendiri. Biasanya pasien demikian menjalani program rehabilitasi, termasuk didorong untuk bergabung dengan grup penyokong (support group) yang terdiri dari sesama pecandu judi daring. Para pejudi pada akhirnya sadar bahwa berjudi menjadi bentuk kecanduan yang sulit mereka atasi. Di ruang cakap-cakap virtual, seperti Whatsapp (WA), mereka membentuk semacam ”support group”, salah satunya grup WA bertajuk ”Hijrah Community”.